Kamis, 07 Agustus 2014

perkembangan zaman membuat teknologi semakin maju. Banyak produk-produk yang dihasilkan dari teknologi yang membantu pekerjaan manusia, akan tetapi hal itu juga menjadi pro dan kontra.  Diantaranya dalam transaksi jual-beli yang dilakukan oleh manusia.  Hal ini ditunjukkan dengan adanya jual beli di dunia maya lewat internet secara online dan lain -lain.  Jual beli barang najis seperti anjing, babi, dan sebagainya.  Dalam Islam segala sesuatunya telah diatur dalam Al-Qur'an dan as-Sunnah.  Begitu juga dalam Al Qur'an dan as-sunnah dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh .

berikut akan dijelaskan mengenai jual beli, semoga bermanfaat.

Pengertian Jual Beli dan Ruang lingkupnya Menurut Islam

1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa artinya pertukaran atau saling mengganti. Sedangkan menurut pengertian fikih, jual beli adalah mengganti suatu barang dengan barang yang lain dengan rukun dan syarat tertentu. Jual beli juga dapat diartikan mengganti uang dengan barang yang diinginkan sesuai dengan rukun dan syarat tertentu. Setelah jual beli dilakukan secara sah, barang yang dijual menjadi milik pembeli sedangkan uang yang dibayarkan pembeli sebagai pengganti harga barang, menjadi milik penjual.
Suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW ditanya oleh seorang sahabat tentang pekerjaan yang paling baik. Beliau menjawab, pekerjaan terbaik adalah pekerjaan yang dilakukan dengan tangannya sendiri dan jual beli yang dilakukan dengan baik. Jual beli hendaknya dilakukan oleh pedagang yang mengerti ilmu fiqih. Hal ini untuk menghindari terjadinya penipuan dari ke dua belah pihak. Khalifah Umar bin Khattab, sangat memperhatikan jual beli yang terjadi di pasar. Dia mengusir pedagang yang tidak memiliki pengetahuan ilmu fiqih karena takut jual beli yang dilakukan tidak sesuai dengan hukum Islam.
Pada masa sekarang, cara melakukan jual beli mengalami perkembangan. Di pasar swalayan atau mall, para pembeli dapat memilih dan mengambil barang yang dibutuhkan tanpa berhadapan dengan penjual. Pernyataan penjual (ijab) diwujudkan dalam daftar harga barang atau label harga pada barang yang dijual sedangkan pernyataan pembeli (kabul) berupa tindakan pembeli membayar barang-barang yang diambilnya.
2. Hukum Jual Beli
Jual beli sudah ada sejak dulu, meskipun bentuknya berbeda. Jual beli  juga dibenarkan dan berlaku sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW sampai sekarang. Jual beli mengalami perkembangan seiring pemikiran dan pemenuhan kebutuhan manusia. Jual beli yang ada di masyarakat di antaranya adalah: a) jual beli barter (tukar menukar barang dengan barang); b) money charger (pertukaran mata uang); c) jual beli kontan (langsung dibayar tunai); d) jual beli dengan cara mengangsur (kredit); e) jual beli dengan cara lelang (ditawarkan kepada masyarakat umum untuk mendapat harga tertinggi).
Berbagai macam bentuk jual beli tersebut harus dilakukan sesuai hukum jual beli dalam agama Islam. Hukum asal jual beli adalah mubah (boleh). Allah SWT telah menghalalkan praktik jual beli sesuai ketentuan dan syari’at-Nya. Dalam Surah al-Baqarah ayat 275 Allah SWT berfirman:

Dan Allah telah diizinkan perdagangan dan dilarang Rab ۈ a
Artinya :
... Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ... (QS al-Baqarah: 275)

Jual beli yang dilakukan tidak dapat bertentangan dengan syariat agama Islam. Prinsip jual beli dalam Islam, tidak dapat merugikan salah satu pihak, baik penjual atau pembeli. Jual beli harus dilakukan atas dasar suka sama suka, bukan karena paksaan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam surat an-Nisa 'ayat 29.
yang Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan jual beli suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa: 29)

Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

Abu Sa'id berkata: Rasulullah saw tapi menjual dengan kesepakatan bersama. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Artinya :
Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya  jual beli itu didasarkan atas saling meridai.(H.R. Ibnu Maajah).

Hukum jual beli ada 4 macam, yaitu:
(1)Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli;
(2)Wajib, apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar hutang;
(3)Sunah, misalnya menjual barang  kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan barang yang dijual;
(4)Haram, misalnya menjual barang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Menjual barang untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusak harga pasar, dan jual beli dengan tujuan merusak ketentraman masyarakat.

Jual beli dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat jual beli. Rukun jual beli berarti sesuatu yang harus ada dalam jual beli. Ketika salah satu rukun jual beli tidak terpenuhi, maka jual beli tidak dapat dilakukan. Menurut sebagian besar ulama, rukun jual beli ada empat macam, yaitu:
a) Penjual dan pembeli
b) Benda yang dijual
c) Alat tukar yang sah (uang)
d) Ijab Kabul
Ijab adalah kata penjual dalam menawarkan barang dagangan, misalnya: "Saya jual barang ini seharga Rp 5.000,00". Sedangkan kabul adalah kata pembeli dalam menerima jual beli, misalnya: "Saya beli barang itu seharga Rp 5.000,00". Imam Nawawi berpendapat, bahwa ijab dan kabul tidak harus diucapkan, tetapi menurut adat kebiasaan yang sudah terjadi. Hal ini sangat sesuai dengan transaksi jual beli yang terjadi saat ini di pasar swalayan. Pembeli cukup mengambil barang yang diperlukan kemudian dibawa ke kasir untuk membayar.

4Ketentuan sah jual beli
Jual beli dikatakan sah, apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Persyaratan itu untuk menghindari timbulnya perselisihan antara penjual dan pembeli akibat adanya kecurangan dalam jual beli. Bentuk kecurangan dalam jual beli misalnya dengan mengurangi timbangan, mencampur barang yang berkualitas baik dengan barang yang berkualitas lebih rendah kemudian dijual dengan harga barang yang berkualitas baik. Rasulullah Muhammad SAW melarang jual beli yang mengandung unsur tipuan. Oleh karena itu seorang pedagang dituntut untuk berlaku jujur ​​dalam menjual dagangannya. Adapun syarat sah jual beli adalah sebagai berikut:
a) Penjual dan pembeli
(1)Jual beli dilakukan oleh orang yang berakal agar tidak tertipu dalam jual beli. Allah swt.berfirman dalam surah an-Nisaa’ ayat 5 :
Nor Ta Twaambasshae Mone bahwa Tuhan membuat Anda berharga
Artinya:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pohon kehidupanmu. (QSan-Nisaa ': 5)

(2)Jual beli dilakukan atas kemauan sendiri (tidak dipaksa). Dalam Surah an-Nisaa’ ayat 29 Allah berfirman:

Oh Anda yang makan uang antara Anda Amnwala Ba batal Ala menjadi kompromi pada perdagangan Anda


Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar) kecuali dalam perdagangan yang terjadi atas dasar suka sama suka di antara kamu.  (QS an-Nisaa ': 29)

(3)Barang yang diperjualbelikan memiliki manfaat (tidak mubazir)
(4) Penjual dan pembeli sudah balihg atau dewasa, akan tetapi anak-anak yang belum baligh dibolehkan melakukan jual beli untuk barang-barang yang bernilai kecil, misalnya jual beli buku dan koran.
b) Ketentuan uang dan barang yang dijual
(1)Keadaan barang suci atau dapat disucikan.
(2)Barang yang dijual  memiliki manfaat.
(3)Barang yang dijual adalah milik penjual atau milik orang lain yang dipercayakan kepadanya untuk dijual. Rasulullah bersabda:

Penjualan tersebut tidak memiliki Ala Diriwayatkan oleh Abu Dawud

Artinya :
Tidak Sah jual beli kecuali pada barang yang dimiliki.(H.R. Abu Daud dari Amr bin Syu’aib)

(4)Barang yang dijual dapat diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan dalam jual beli.
(5)Barang yang dijual dapat diketahui dengan jelas baik ukuran, bentuk, sifat dan bentuknya oleh penjual dan pembeli.
c) jab diberikan
Ijab adalah pernyataan penjual barang sedangkan Kabul adalah kata pembeli barang. Dengan demikian, ijab kabul merupakan kesepakatan antara penjual dan pembeli atas dasar suka sama suka. Ijab dan kabul dikatakan sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
(1)Kabul harus sesuai dengan ijab;
(2) Ada kesepakatan antara ijab dengan kabul pada barang yang ditentukan pada ukuran dan harganya;
(3)Akad tidak dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan akad, misalnya: “Buku ini akan saya jual kepadamu Rp 10.000,00 jika saya menemukan uang”.
(4) Akad tidak dapat berselang lama, karena hal itu masih berupa janji.

5.Membedakan jual beli yang diperbolehkan dan jual beli yang dilarang
Jual beli yang diperbolehkan dalam Islam adalah:
a. telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli
b. jenis barang yang dijual halal
c. jenis barangnya suci
d. barang yang dijual memiliki manfaat
e. atas dasar suka sama suka bukan karena paksaan
f. saling menguntungkan
Adapun bentuk-bentuk jual beli yang terlarang dalam agama Islam karena merugikan masyarakat di antaranya  sebagai berikut:
a. memperjualbelikan barang-barang yang haram
b. jual beli barang untuk mengacaukan pasar
c. jual beli barang curian
d. jual beli dengan syarat tertentu
e. jual beli yang mengandung unsur tipuan
f. jual beli barang yang belum jelas misalnya menjual ikan dalam kolam
g. jual beli barang untuk ditimbun

6. khiyar
Dalam jual beli sering terjadi penyesalan di antara penjual dan pembeli. Penyesalan  ini terjadi karena kurang hati-hati, tergesa-gesa atau sebab lainnya. Untuk menghindari penyesalan dalam jual beli, maka Islam memberikan jalan dengan khiyar. Khiyar adalah hak untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya. Maksudnya, baik penjual atau pembeli mempunyai kesempatan untuk mengambil keputusan apakah meneruskan jual beli atau membatalkannya dalam waktu tertentu atau karena sebab tertentu. Khiyar dalam jual beli ada tiga macam yaitu:
(1) khiyar majlis
Khiyar majlis adalah hak bagi penjual dan pembeli yang melakukan akad jual beli untuk membatalkan atau melanjutkan akad jual beli selama mereka masih belum berpisah dari tempat akad. Ketika keduanya telah berpisah dari satu acara, maka hilanglah hak khiyar acara ini. Rasulullah SAW bersabda:

Pilihan Albien kecuali Itafrqa. Diceritakan oleh menguapkan
Artinya:
Dua orang yang berjual beli, bisa memilih (akan meneruskan jual beli atau tidak) selama keduanya belum berpisah dari tempat akad.  (HR Bukhori dari Hakim bin Hizam)

(2) khiyar syarat
Khiyar syarat adalah suatu kondisi yang memungkinkan salah seorang atau masing-masing orang yang melakukan akad untuk membatalkan atau mengatur jual belinya setelah mempertimbangkan dalam 1, 2, atau 3 hari. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka jual beli harus segera ditegaskan untuk dilanjutkan atau dibatalkan. Waktu khiyar syarat selama 3 hari 3 malam terhitung waktu akad. Sabda Rasulullah Muhammad SAW:

Anda berada di setiap komoditas Aptatha Ba untuk Khiarthlat malam. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah
Artinya:
Engkau dapat berkhiyar pada semua barang yang telah engkau beli selama tiga hari tiga malam. (HR Ibnu Majah dari Muhammah bin Yahya bin Hibban)

(3) khiyar 'cacat
Khiyar ‘aibi adalah hak untuk memilih meneruskan atau membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak kelihatan pada saat ijab kabul. Pada masa sekarang, untuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada pembeli, para produsen dan penjual barang biasanya memberikan jaminan produk atau garansi. Pemberian garansi juga dimaksudkan untuk menghindari adanya kekecewaan pembeli terhadap barang yang dibelinya. Berkaitan dengan khiyar ‘aibi ini, Rasulullah SAW memberikan tuntunan dengan sabdanya :

Aisha, ra bahwa seorang laki-laki membeli anak laki-laki, ia telah berdiam apa kehendak Tuhan yang mengevaluasi kemudian ditemukan oleh cacat Fajasamh kepada Nabi saw meluruskannya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud
Artinya:
Dari Aisyah r.a. berkata bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, terus dia angkat perkara itu dihadapan Rasulullah saw. Putusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada penjual (H.R. Abu Dawud)

Khiyar diperbolehkan oleh Rasulullah Muhammad SAW karena memiliki manfaat. Di antara manfaat khiyar adalah untuk menghindari adanya rasa tidak puas terhadap barang yang dibeli, menghindari penipuan, dan untuk membina ukhuwah antara penjual dan pembeli. Dengan adanya khiyar, penjual dan pembeli  merasa puas.

artikel ini berisi tentang pengertian jual beli, hukum jual beli, rukun jual beli, syarat jual beli serta khiyar semoga dapat menambah wawasan kita bersama. Pembahasan lain berkaitan dengan agama Islam dapat anda baca di artikel kami yang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar